Fakta Sengketa Tanah Pematang Kelang, Proses Hukum Telah Tuntas
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Fakta Sengketa Tanah Pematang Kelang, Proses Hukum Telah Tuntas

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 23 Maret 2025, Maret 23, 2025 WIB Last Updated 2025-03-23T17:22:39Z
    masukkan script iklan disini

    Sergai, Kabartujuhsatu.news, Saipul Amri Kelang, yang merupakan putra daerah setempat, bersama kuasa hukumnya dari R&P Law Firm Medan menggelar konferensi pers di Pantai Romantis, Sergai, untuk meluruskan informasi menyesatkan terkait sengketa tanah di Dusun III Pematang Kelang, Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, (23/3). 

      Dalam kesempatan itu, Saipul menegaskan bahwa sengketa ini telah melalui proses hukum panjang dan telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, ia merasa perlu memberikan klarifikasi agar masyarakat tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta hukum.

    Didampingi advokat Dr. Andy Padriadi Wiharjokusumo, S.S., S.H., M.H., Rustam Efendi, S.H., Kukuh Derajat Takarub, S.H., M.H., M.Kn., Jordan Valentino, S.H., M.Kn., Ayu Lestari Malau, S.H., dan Dewi, S.H., Saipul menegaskan bahwa keputusan pengadilan telah final dan wajib dihormati. Mereka meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi keliru yang hanya memperkeruh situasi.

     Fakta Hukum Perkara Perdata
    Sengketa ini telah melalui proses hukum yang panjang antara Beny Halim alias Benny melawan Nelson Sagala, dkk, termasuk Sarudin Purba. Berdasarkan:
    Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 76/Pdt.G/2004/PN-LP tanggal 19 September 2005.
    Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 137/PDT/2008/PT-Mdn tanggal 19 Mei 2008.

    Putusan Mahkamah Agung No. 685 K/PDT/2012 tanggal 14 November 2012.

    Mahkamah Agung dalam putusan tersebut mengukuhkan kepemilikan tanah sengketa atas nama Beny Halim alias Benny. Eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 10 Mei 2023 sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Del/Eks/2023/PN Srh jo. Nomor 15/Eks/2015/76/Pdt.G/2004/PN Srh tanggal 8 Februari 2023.
    Fakta Hukum Terkait SHM No. 296 dan SHM No. 299
    Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 296 atas nama Sarudin Purba dan SHM No. 299 atas nama Rauli Br. Manihuruk telah dinyatakan cacat administrasi dan/atau hukum karena diperoleh dengan cara melawan hukum. 

    Hal ini didasarkan pada:
    Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 137/Pid.B/2012/PN-LP-SR tanggal 3 Mei 2012.
    Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No. 288/PID/2012/PT-Mdn tanggal 25 Juni 2012.

    Putusan Mahkamah Agung No. 1538 K/Pid/2012 tanggal 24 Oktober 2012.

    Dalam putusan ini, Sarudin Purba divonis bersalah karena melakukan pemalsuan dokumen dalam penerbitan SHM tersebut. 

    Berdasarkan putusan perdata dan pidana yang telah inkracht, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara menerbitkan SK Nomor 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 yang membatalkan SHM No. 296 dan SHM No. 299 sesuai dengan Pasal 35 huruf o Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020.

    Menanggapi Klaim Sepihak
    Saipul bersama tim kuasa hukum menegaskan bahwa klaim dari beberapa pihak yang mengaku sebagai petani tidak berdasar secara hukum. 

    Sengketa ini telah diputus oleh pengadilan dan eksekusi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

    Lebih lanjut, tuduhan bahwa luas tanah yang dieksekusi melebihi yang diperintahkan pengadilan adalah tidak benar. Eksekusi dilakukan sesuai dengan penetapan pengadilan dan dalam pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.

    Peringatan kepada Pihak yang Menyebarkan Berita Tidak Benar
    Tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyebaran informasi palsu yang merugikan pihak lain merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai UU ITE dan KUHP.  
     
    Jika hal ini terus berlanjut, mereka tidak akan ragu mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan hoaks terkait kasus ini.

    Sebagai bentuk keseriusan, tim kuasa hukum telah secara resmi melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong ke Polda Sumut. 

    Langkah ini diambil untuk menindak tegas oknum-oknum yang sengaja menyebarkan informasi palsu demi menyesatkan opini publik dan mencemarkan nama baik pihak yang memiliki hak sah atas tanah tersebut. 

    Mereka menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan demi menjaga keadilan dan menghindari polemik yang tidak berdasar.

    Saipul dan tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa kasus ini telah selesai secara hukum. Tidak ada lagi dasar bagi pihak-pihak tertentu untuk mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut. 

    Mereka meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan dan tidak melakukan tindakan provokatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.

    "Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum. 

    "Tanah ini telah diputus secara sah oleh pengadilan dan segala klaim sepihak adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab. 

    "Kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap segala bentuk pencemaran nama baik," ujar Saipul dalam konferensi pers yang didampingi para advokat dari R&P Law Firm.
     
    "Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi dan pelurusan informasi di hadapan media dan masyarakat luas". 

    "Kami berharap semua pihak dapat melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum yang ada,"ucapnya. 

    (Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini