Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati Minta Polisi Tindaklanjuti Laporannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Gunakan Kursi Roda, Korban Dugaan Malpraktek RS Mitra Sejati Minta Polisi Tindaklanjuti Laporannya

    Kabartujuhsatu
    Senin, 24 Maret 2025, Maret 24, 2025 WIB Last Updated 2025-03-24T10:38:23Z
    masukkan script iklan disini

    Medan, Kabartujuhsatu.news, Korban dugaan malapraktik, Julita Br Surbakti dan massa Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Deliserdang (JPMD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapoldasu, Senin (24/3). Dalam salah satu tuntutannya massa mendesak agar pihak Poldasu segera menindaklanjuti laporan korban atas dugaan kasus malpraktik oleh dokter dan manajemen Rumah Sakit Mitra Sejati dengan nomor register Nomor: LP/STTLP/B/303/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.

    "Perdamaian yang dilakukan pihak RS Mitra Sejati dengan korban tidak sah. Begitu juga dengan kaki palsu yang dijanjikan dalam perdamaian sampai saat ini belum diterima. Kami tidak akan mencabut perkara ini. 

    "Karena perdamaian tersebut tidak sah secara hukum. Kami juga minta izin RS Mitra Sejati juga dicabut,"jelas Pengacara Korban, Hans Silalahi, SH, MH.  

    Lebih jauh dikatakan bahwa "harusnya sebelum ada tindakan medis, harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga. 

    "Sedangkan kita mau menebang pohon saja harus minta izin ke Dinas Pertamanan. Apalagi mau mengantisipasi kaki pasien?" ungkapnya. 

    Dikatakan Hans, kliennya Sebelumnya mengalami infeksi di jari tengah kaki sebelah kanan. Namun, mengapa kaki kanannya yang diamputasi. 

    Korban yang hadir dalam aksi tersebut menyampaikan, akibat kakinya diamputasi, korban tidak bisa lagi membantu suaminya mencari nafkah.
     
    "Sekarang saya tidak bisa lagi membantu suami mencari nafkah. Saya minta keadilan,"sebutnya. 

    Korban yang datang menggunakan kursi roda tersebut menangis meminta Keadilan kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan. 

    Semenjak itu, Pasca diduga Rumah Sakit Mitra Sejati di Jalan AH Nasution melakukan Mal Praktik. Advokat Hans Silalahi, SH, MH mendirikan Bantuan Hukum kepada pasien dan masyarakat yang pernah mendapatkan perawatan namun tidak sesuai prosedur kesehatan. Niat baik yang dilakukan Hans malah mendapat stigma negatif dari pihak Rumah Sakit.

    Sementara Masyarakat senang dengan Posko Bantuan itu. Hans menyesalkan sikap SPKT Polda Sumut yang menerima laporan itu. 

    "Sebagai warga Negara yang berprofesi Advokat, saya juga merasa ikut merasakan apa yang terjadi kepada korban. Ini murni dari Hati nurani Kok malah saya dilaporkan membuat Posko Bantuan Hukum. Kan Aneh!?Pungkasnya. 

    Setelah orasi, Massa aksi diterima oleh Wassidik Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Martualesi Sitepu yang menyampaikan kasus dugaan tindak malpraktik ini ditangani oleh Unit II, Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu. Selanjutnya, Hans Silalahi bersama korban menuju ruang SPKT.  

    (Tim/RZ)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini