Hapus Retribusi, Kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam Diapresiasi Warga
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Hapus Retribusi, Kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam Diapresiasi Warga

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 12 Maret 2025, Maret 12, 2025 WIB Last Updated 2025-03-12T07:17:18Z
    masukkan script iklan disini
    Bupati Lutim Ir. H. Irwan Bachri Syam dan Wabup Dra. Hj. Puspawati Husler (ist). 

    Luwu Timur, Kabartujuhsatu.news,Kebijakan progresif yang diambil oleh Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, dalam menghapus beberapa retribusi yang dinilai membebani masyarakat mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat. Rabu (12/3/2025). 

    Beberapa retribusi yang telah dihapus antara lain Retribusi Rusunawa Sorowako, Pujasera Malili, Parkir Rumah Sakit Wotu, serta Retribusi Gedung Olahraga dan Stadion.

    Salah satu dukungan datang dari tokoh pemuda Desa Manurung, Kecamatan Malili, Darson Lasampa. 

    Menurutnya, langkah yang diambil oleh pemerintah daerah sangat berpihak pada masyarakat dan seharusnya diperluas ke objek pajak dan retribusi serupa di Luwu Timur.

    “Bila retribusi Pujasera Malili dihapus, maka retribusi di pujasera lainnya otomatis mendapat perlakuan yang sama. Begitu pula dengan jenis usaha yang serupa, seperti pedagang pasar. 

    "Bahkan, dibandingkan dengan pedagang di pujasera, pedagang pasar mungkin lebih membutuhkan penghapusan retribusi karena pendapatan mereka bisa lebih kecil,” ungkap Darson.

    Ia juga menyoroti retribusi di Tempat Pelelangan Ikan, pelabuhan, dan tempat-tempat rekreasi agar mendapat pertimbangan serupa dari pemerintah daerah.

    Lebih lanjut, Darson berharap pemerintah daerah juga memberikan pemihakan khusus kepada kelompok pengusaha muda. 


    “Jika pajak warung dan restoran tidak bisa dihapus, minimal pelaku usaha dari kalangan pemuda harus diberikan keringanan. Ini merupakan bentuk dukungan bagi pemuda yang berani merintis usaha,” tambahnya.

    Sesuai dengan Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah selama ini memungut berbagai jenis pajak dan retribusi, termasuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman di restoran, pajak reklame, serta retribusi jasa umum dan jasa usaha. 

    Dengan adanya kebijakan penghapusan beberapa retribusi, masyarakat berharap langkah ini dapat terus dikaji untuk memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga Luwu Timur.

    Dukungan dari masyarakat ini menunjukkan bahwa kebijakan Bupati Irwan Bachri Syam telah menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan diharapkan dapat terus berlanjut guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga.

    (DS) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini