Kapolsek Iptu Mahmuddin Pimpin Operasi Cipta Kondisi Personil Polsek Lalabata, Sasar Aktivitas Balapan Liar
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Kapolsek Iptu Mahmuddin Pimpin Operasi Cipta Kondisi Personil Polsek Lalabata, Sasar Aktivitas Balapan Liar

    Kabartujuhsatu
    Minggu, 02 Maret 2025, Maret 02, 2025 WIB Last Updated 2025-03-03T01:40:04Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Personil Polsek Lalabata Polres Soppeng Polda Sulsel melaksanakan Patroli Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran pelaku Balapan Liar yang dipimpin oleh Kapolsek Lalabata Iptu Mahmuddin, S.Sos yang dilangsungkan di Jalan Umum Poros Malaka-Cenrana Kelurahan Salokaraja Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Minggu 2 Maret 2025 pukul 23.35 wita. 


    Kapolsek Lalabata Iptu Mahmuddin mengatakan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan untuk memastikan kondisi wilayah kecamatan lalabata Kabupaten Soppeng dalam situasi aman dan kondusif, apalagi dalam suasana bulan suci Ramadhan. 



    Selain itu, adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan balapan liar di wilayah hukumnya sehingga dirinya memimpin langsung bersama personil langsung ke lokasi yang di maksud yakni di Kelurahan Salokaraja. 


    Kata Mahmuddin, Ia bersama personil ke lokasi namun dalam kegiatan itu, pelaku Balapan Liar telah melarikan diri, ucapnya. 


    Meski demikian, Kapolsek Lalabata Iptu Mahmuddin menghimbau kepada warga yang masih berkumpul dipinggir jalan untuk bubar dan tidak melakukan aksi balapan liar. 


    Iptu Mahmuddin menegaskan bahwa apabila ditemukan akan dilakukan tindakan tegas, ujarnya. 


    Menurutnya, Balapan liar banyak menimbulkan dampak negatif yang merugikan banyak pihak, di antaranya kecelakaan lalu lintas, gangguan ketentraman masyarakat, gangguan kelancaran jalan raya, hingga dapat menyebabkan pelakunya terjerat hukum, pungkasnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini