Pamuji Sang Aktor Dibalik Penipuan Miliaran di Usaha Pentol Corah Maido
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Pamuji Sang Aktor Dibalik Penipuan Miliaran di Usaha Pentol Corah Maido

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 25 Maret 2025, Maret 25, 2025 WIB Last Updated 2025-03-26T06:37:28Z
    masukkan script iklan disini

    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news-Sebanyak 11 orang jadi korban penipuan dan penggelapan investasi usaha pentol Corah Maido di wilayah Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Total kerugian yang mereka alami dari bisnis kuliner ini sebanyak Rp. 1.126.000.000.

    Kasus ini diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dari laporan polisi yang dilakukan para korban. Satu diantaranya adalah Nuke Fadilah yang mengalami kerugian senilai Rp. 225.000.000, tergiur gabung investasi pentol Corah Maido yang dipromosikan lewat media sosial dengan lokasi usaha warung di Suko Legok, Sukodono. 

    Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah, Senin (24/3/2025), bahwa dalam investasi tersebut investor sebagai pemodal di tawarkan keuntungan sebesar 10% setiap bulannya. Apabila telah jatuh tempo dalam hal ini (12 bulan) uang modal pokok akan dikembalikan 100%. 

    "Akhir tahun 2024 mulai terjadi permasalahan dan banyak investor yang keuntungan dan modal pokok tidak di kembalikan. Kemudian beberapa korban dari investasi ini melaporkan terduga pelaku penipuan dan penggelapan Pentol Corah Maido adalah Pamuji, pria asal Magetan yang tinggal di Geluran Taman," kata AKP Fahmi Amarullah.

    Dari 11 korban yang melapor, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan tersangka Pamuji. Dari pengakuan tersangka masih ada sekitar 150 lagi yang menjadi korban dengan kerugian kurang lebih Rp 8.000.000.000 dan belum melaporkan kejadian tersebut.

    "Tersangka melakukan modus tersebut dikarenakan terlilit pembayaran keuntungan investor yang jumlahnya ratusan orang korban. Sehingga uang dari investor digunakan untuk gali lubang tutup lubang untuk memberikan keuntungan investor lain," lanjut AKP Fahmi Amarullah.

    Terhadap tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal  372 KUHP tentang dugaan penipuan dan atau penggelapan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini