Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp26.853.101.420 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada 5.245 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Pembayaran THR, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, akan dimulai pada 17 Maret 2025 (hari ini, red).
Rincian anggaran tersebut meliputi Rp22.195.408.539 untuk 4.101 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Rp4.657.692.881 untuk 1.144 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada tahun ajaran baru, dengan besaran yang hampir sama dengan THR.
Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyatakan bahwa pemberian THR ini bertujuan untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
(Red)