Aceh, Kabartujuhsatu.news, Muhammad Nur, Ketua Forbina, mengungkapkan bahwa PT PEMA, perusahaan milik pemerintah Aceh, diduga terlibat dalam praktik persekongkolan dan bisnis curang.
Ia menyatakan, "Direktur PT PEMA seharusnya memberikan contoh yang baik dalam administrasi, terutama dalam proses pencalonan Ketua HIPMI Aceh, namun, tindakan memalsukan data KTA HIPMI GO ini justru berpotensi menjadi kasus pidana."
Nur menilai bahwa Dirut PT PEMA lebih fokus pada pencalonan ketua HIPMI Aceh daripada menangani masalah yang ada di dalam manajemen perusahaan.
“Dirut PEMA seharusnya fokus pada penyelesaian kasus-kasus yang melibatkan perusahaan ini dan memperbaiki manajemennya, bukan malah terlibat dalam kontestasi yang mengalihkan fokusnya,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa PT PEMA penuh dengan kontroversi yang mengundang perhatian aparat penegak hukum, terutama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Aceh. Direskrimsus Polda Aceh disebut telah mengawasi dugaan skandal ini secara transparan dan meminta Polda Aceh segera meminta auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit forensik terkait pengadaan tangki, penjualan sulfur, serta bisnis lainnya di PT PEMA.
"Korupsi adalah pengkhianatan terhadap bangsa dan negara. Kami mendesak Pemerintah Aceh, termasuk Gubernur dan DPRA, untuk segera menertibkan manajemen PT PEMA yang dinilai tidak kompeten.
Nur menegaskan bahwa perekrutan dan pengangkatan direksi harus merujuk pada Qanun Aceh No. 16 Tahun 2017 agar legalitasnya jelas. Ia mengingatkan bahwa PT PEMA adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh, bukan milik perseorangan atau kelompok tertentu.
(Rifqi)