Penyerahan 400 PTSL di Desa Enrekeng, Kades Asdar N Sebut Warga Kini Telah Memiliki Kepastian Hukum Terkait Kepemilikan Tanah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Penyerahan 400 PTSL di Desa Enrekeng, Kades Asdar N Sebut Warga Kini Telah Memiliki Kepastian Hukum Terkait Kepemilikan Tanah

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 14 Maret 2025, Maret 14, 2025 WIB Last Updated 2025-03-14T16:46:39Z
    masukkan script iklan disini

    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Plt Sekretaris Daerah Andi Ibrahim Harta, SH, M.Si bersama pihak pertanahan kabupaten Soppeng melakukan penyerahan Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 yang dilangsungkan di Desa Enrekeng, Kecamatan Ganra, Kabupaten Soppeng, Jum'at (13/3/2025). 

    Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng yang dihadiri Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Reinhard Haposan Manurung, S.Pd, Mewakili Kapolres Kabaglog Polres Soppeng Kompol Syamsuddin, SH.i, M.Si, Camat Ganra Muhammad Luthfi, SE, MM, Kepala Desa Enrekeng Asdar N, Sekdes Enrekeng Astaman, SP dan penerima manfaat. 

    Pihak BPN ATR menyebut jumlah PTSL yang diserahkan untuk Tahun 2024 ini sebanyak 400 sertifikat.

    Pada kesempatan tersebut, mewakili Bupati, Plt Sekda dalam sambutannya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh tim yang telah bekerja keras dalam pelaksanaan PTSL ini. 

    Menurutnya, "Tanpa dedikasi dan komitmen mereka, capaian luar biasa ini tidak akan terwujud".

    "Marilah kita lanjutkan upaya kita untuk mewujudkan sistem pertanahan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi semua, ujarnya. 

    "Dengan kerja sama dan kesungguhan kita bersama, kita akan menjadikan tanah kita sebagai aset yang mampu memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat, terangnya. 

    "PTSL bukan hanya sebuah dokumen hukum, tetapi representasi dari kerja keras dan kolaborasi yang luar biasa antara pemerintah, masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, karena melalui proses ini, kita telah berhasil meningkatkan kepastian hukum atas tanah, tandasnya.

    Sementara itu, Dandim 1423 Soppeng RH Manurung mengungkapkan bahwa Sertifikat sangatlah penting bagi pemilik tanah, karena dengan adanya sertifikat tanah maka letak dan luas tanah akan lebih jelas keberadaannya". 

    "Sebab dalam pengukurannya melibatkan berbagai pihak mulai dari pemilik tanah, kanan kiri pemilik tanah, petugas desa, petugas ukur dari pertanahan, yang didampingi oleh aparat keamanan seperti TNI dan Polri, sehingga apabila terjadi permasalahan pengukuran akan terpecahkan dengan adil dan bijaksana,”, jelasnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Camat Ganra Muhammad Luthfi menuturkan bahwa, pendaftaran tanah sistematis lengkap ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat. 

    "Dengan adanya program PTSL, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk mengurus sertifikat tanah dan meningkatkan kesejahteraan mereka". 

    "Dengan memiliki sertifikat tanah maka akan terhindar dari permasalahan di kemudian hari, tandasnya. 

    Kepala Desa Enrekeng Asdar N menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak atas terlaksananya penyerahan sertifikat PTSL untuk warga, yang menurutnya telah memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah bagi warganya. 

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini