Tambang di Soppeng Mulai Beraktivitas, Kasat Reskrim : Nanti Dicek Kebenarannya
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Tambang di Soppeng Mulai Beraktivitas, Kasat Reskrim : Nanti Dicek Kebenarannya

    Kabartujuhsatu
    Senin, 03 Maret 2025, Maret 03, 2025 WIB Last Updated 2025-03-04T06:04:00Z
    masukkan script iklan disini


    Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebuah video beredar terkait aktivitas tambang yang diduga berlokasi di wilayah Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng bagian selatan. Selasa (4/3/2025).


    Usaha tambang tersebut diduga belum memiliki izin (Ilegal), sebab dalam sebuah kesempatan, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Nurman Matasa menyebut hanya salah satu nama pengusaha tambang yang memiliki izin ada di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau.


    Sementara menurutnya, yang penting ada alat berat dan ada galian yang beraktivitas, itu sudah termasuk penambangan, tandasnya.



    Diketahui Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.


    Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.


    Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng Nurman Matasa mengatakan, "Saya belum tahu itu, sebentar di cek kebenarannya, katanya.


    Pihak Polres diminta untuk tidak tebang pilih dalam penutupan yang diduga belum memiliki izin.


    (Red/tim) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini