Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Sebuah video beredar terkait aktivitas tambang yang diduga berlokasi di wilayah Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng bagian selatan. Selasa (4/3/2025).
Usaha tambang tersebut diduga belum memiliki izin (Ilegal), sebab dalam sebuah kesempatan, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Nurman Matasa menyebut hanya salah satu nama pengusaha tambang yang memiliki izin ada di wilayah Kelurahan Lalabata Rilau.
Sementara menurutnya, yang penting ada alat berat dan ada galian yang beraktivitas, itu sudah termasuk penambangan, tandasnya.
Diketahui Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.
Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara.
Dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Soppeng Nurman Matasa mengatakan, "Saya belum tahu itu, sebentar di cek kebenarannya, katanya.
Pihak Polres diminta untuk tidak tebang pilih dalam penutupan yang diduga belum memiliki izin.
(Red/tim)