Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Penutupan tambang yang berada di wilayah kabupaten Soppeng menjadi ketegasan pihak Polres Soppeng baru-baru ini dengan adanya sejumlah usaha tambang yang diduga tidak memiliki izin dan atau ilegal.
Meski ditutup, namun masih ada juga yang dinilai bandel dan melakukan aktivitas tambang.
Dari pantauan tim media, aktivitas tambang tersebut berada di wilayah kecamatan lalabata Kabupaten Soppeng.
Terlihat sebuah armada dump truck melakukan pengisian material dari alat berat tersebut.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Nurman Matasa akan turun ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran aktivitas tersebut ".
"Sebentar di cek kebenarannya, ujar Kasat Reskrim Polres Soppeng.
Iptu Nurman mengatakan " Kami akan Tindak tegas jika benar melakukan aktivitas tambang tanpa izin".
"Siapapun itu, Tegasnya menambahkan.
Pertambangan ilegal tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Sekadar diketahui, Erosi tanah, pencemaran air dan udara, serta terganggunya lingkungan sekitar seringkali menjadi konsekuensi dari kegiatan pertambangan yang tidak dikelola dengan baik.
(Red/tim)