Badan Pemulihan Aset Sukses Lelang Aset Senilai Rp1,52 Miliar di Tiga Wilayah
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Badan Pemulihan Aset Sukses Lelang Aset Senilai Rp1,52 Miliar di Tiga Wilayah

    Kabartujuhsatu
    Jumat, 25 April 2025, April 25, 2025 WIB Last Updated 2025-04-26T03:30:15Z
    masukkan script iklan disini


    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Tim Badan Pemulihan Aset berhasil melelang barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan dengan total nilai penjualan mencapai Rp1.521.431.000. Jum'at (25/4/225).


    Lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di tiga wilayah berbeda, yaitu Purwakarta, Serang, dan wilayah lainnya.


    Lelang pertama berlangsung di KPKNL Purwakarta pada 22 April 2025 dengan penjualan aset berupa satu bidang tanah dan bangunan seluas 112 m² yang berlokasi di Kabupaten Subang.


    Aset ini merupakan barang rampasan terkait tindak pidana pencucian uang atas nama terpidana Edi Junaedi alias Ed Bin (Alm.) Harun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung. Total nilai penjualan aset tersebut mencapai Rp82.220.000.


    Selanjutnya di KPKNL Serang pada tanggal 23 April 2025, lelang berhasil menjual dua bidang tanah dan bangunan serta satu bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak.


    Aset ini berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).


    Total nilai lelang di Serang mencapai Rp1.174.695.000. Lokasi aset meliputi tanah dan bangunan seluas 1.628 m² serta tanah seluas 745 m² di Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.


    Kepala Badan Pemulihan Aset mengatakan, “Keberhasilan lelang ini merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan aset hasil tindak pidana".


    "Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan proses lelang agar aset negara yang dirugikan dapat kembali dan dimanfaatkan secara maksimal”.


    Badan Pemulihan Aset akan terus bekerja sama dengan KPKNL dan instansi terkait untuk melakukan lelang aset rampasan di berbagai wilayah guna mendukung penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.


    Badan Pemulihan Aset adalah lembaga pemerintah yang bertugas melakukan pemulihan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.


    Melalui kerja sama dengan berbagai instansi, Badan Pemulihan Aset berupaya mengoptimalkan proses pemulihan aset demi kepentingan negara dan masyarakat.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini