Mojokerto, Kabartujuhsatu.news, Ebit, seorang debitur MNC Finance asal Kabupaten Nganjuk, resmi melaporkan tindakan intimidasi dan perampasan yang dilakukan oleh oknum debt collector ke Polres Mojokerto.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 12 April 2025, ketika Ebit dan keluarganya diancam saat hendak bepergian menggunakan mobil Toyota Avanza tahun 2008 yang dibelinya secara kredit melalui MNC Finance Cabang Kota Kediri.
Peristiwa mengancam tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, di mana Ebit dibuntuti dan dihadang oleh enam oknum yang mengaku sebagai jasa penagih dari MNC Finance.
Ebit yang merasa terancam nyawanya dan keluarganya segera meminta bantuan petugas polisi di Pos Lalu Lintas Mertex.
“Saya masih trauma dengan kejadian itu. Mereka hendak merampas mobil saya secara paksa,” ujar Ebit saat ditemui, Kamis (17/4).
Kuasa hukum Ebit, Dodik Firmansyah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan perampasan yang dilakukan oknum tersebut merupakan pelanggaran hukum dan masuk kategori tindak pidana sesuai Pasal 365 KUHP.
Dodik menekankan bahwa penagihan kredit harus dilakukan secara legal dan sesuai prosedur, yaitu melalui pengadilan jika ada sengketa jaminan fidusia.
“Perusahaan jasa keuangan dan pihak ketiga harus mematuhi regulasi yang ada, termasuk POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” tambahnya.
Polres Mojokerto saat ini tengah memproses laporan Ebit, yang dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi pekan depan.
Pihak kepolisian diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius agar kasus intimidasi dan kekerasan oleh oknum debt collector tidak terulang kembali.
MNC Finance merupakan perusahaan pembiayaan yang berkomitmen memberikan layanan kredit yang aman dan transparan kepada masyarakat.
Perusahaan selalu mengedepankan prinsip profesionalisme dan mematuhi regulasi yang berlaku untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak sesuai hukum.
(Red/Redho)