Gagal Curi Burung Cucak Ijo, Pria Bangkalan Nyaris Diamuk Warga
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Gagal Curi Burung Cucak Ijo, Pria Bangkalan Nyaris Diamuk Warga

    Kabartujuhsatu
    Senin, 14 April 2025, April 14, 2025 WIB Last Updated 2025-04-14T07:34:52Z
    masukkan script iklan disini

    Sidoarjo, Kabartujuhsatu.news,-Pria  berinisial MH, 36, warga Dusun Dajah Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan i
    tertangkap warga usai mencoba mencuri burung jenis cucak ijo jalan Tropodo 1 Waru Sidoarjo 

    Aksinya gagal karena kicauan burung yang mencurigakan membangunkan kecurigaan pemiliknya.

    Saat itu, korban berinisial NZ sedang memandikan dan menjemur burung cucak ijo miliknya, yang ditaksir seharga Rp 1 juta.

    Burung tersebut digantung di teras rumah. Selesai merawat, korban masuk rumah untuk bersiap salat Jumat. Namun belum sempat mandi, ia mendengar kicauan burung yang tak biasa.

    “Korban curiga lalu keluar rumah dan mendapati pelaku sudah berada di teras rumahnya, hendak membawa kabur sangkar berisi burung,” jelas Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Adik Agus Putrawan, Minggu (13/4).

    Sontak, korban berteriak “maling” hingga memancing perhatian warga sekitar. 

    MH sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap korban dibantu warga. Ia nyaris menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Waru.

    “Pelaku sempat akan diamuk warga karena emosi. Namun petugas segera datang ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa sangkar dan burung cucak ijo milik korban,” tambahnya.

    Kapolsek Waru Kompol Miftahul Amin melalui AKP Adik Agus Putrawan menegaskan, pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan pencurian serupa. 

    Kini, MH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Waru untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini