Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Penguatan Kinerja
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Jaksa Agung Lantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi, Tekankan Pentingnya Integritas dan Penguatan Kinerja

    Kabartujuhsatu
    Rabu, 23 April 2025, April 23, 2025 WIB Last Updated 2025-04-23T10:41:41Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dalam acara yang berlangsung di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Rabu (23/4/2025).

    Keenam pejabat yang dilantik meliputi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, Aceh, Bengkulu, dan D.I. Yogyakarta.

    Pejabat yang dilantik adalah Dr. Kuntadi, S.H., M.H. (Jawa Timur); Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. (Lampung); Ahelya Abustam, S.H., M.H. (Kalimantan Barat); Riono Budisantoso, S.H., M.A. (D.I. Yogyakarta); Victor Antonius Saragih, S.H., M.H. (Bengkulu); dan Yudi Triadi, S.H., M.H. (Aceh). 

    Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja dan regenerasi sumber daya manusia.

    “Saya yakin para pejabat yang dilantik memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah serta memajukan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

    Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik dengan sikap integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas.

    Jaksa Agung menambahkan beberapa arahan penting kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi, antara lain agar cepat beradaptasi dan berakselerasi dalam menyelesaikan persoalan di wilayah masing-masing. 

    Ia juga mengajak para pejabat untuk memanfaatkan momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) guna menegakkan hukum secara profesional dengan prinsip dominus litis yang mengutamakan kepentingan masyarakat.

    Selain itu, Jaksa Agung menekankan agar para Kepala Kejaksaan Tinggi memberikan perhatian khusus pada penanganan tindak pidana korupsi di wilayahnya, membangun sinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, serta memaksimalkan pengawasan internal untuk menjaga integritas dan efektivitas kerja.

    Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penuntutan perkara pidana, pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan, serta pelaksanaan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan. 

    Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat melalui integritas dan profesionalisme. 

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini