Padang Lawas, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah, sebagai Ketua Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), hari ini memimpin eksekusi fisik atas lahan seluas lebih dari 47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Jum'at (25/4/2025).
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Eksekusi ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum atas hak negara yang selama lebih dari 18 tahun dikuasai secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Lahan yang dieksekusi sebelumnya dikuasai oleh KPKS Bukit Harapan dan PT. Torganda seluas sekitar 23.000 hektare, serta Koperasi Parsub dan PT. Torus Ganda seluas sekitar 24.000 hektare beserta bangunan di atasnya.
Melalui sinergi Tim Satgas PKH, Tim Satgas Garuda, dan unsur terkait, penguasaan kembali lahan tersebut berhasil dilakukan dengan lancar.
“Penegakan hukum atas aset negara merupakan prioritas kami untuk memastikan kedaulatan dan tata kelola lahan yang tepat".
"Kami berharap masyarakat dapat mendukung proses ini dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan,” ujar JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Setelah penyerahan lahan dari Jaksa Eksekutor, lahan tersebut kini ditindaklanjuti oleh Kementerian Kehutanan dan kemudian diserahkan ke Kementerian BUMN.
Selanjutnya, lahan akan dikelola oleh PT Agrinas Palma, mengingat kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif atau anarkis, serta menempuh jalur hukum jika ada permasalahan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) adalah bagian dari Kejaksaan Republik Indonesia yang bertugas menindaklanjuti perkara tindak pidana khusus, termasuk penegakan hukum atas aset negara dan tindak kejahatan lingkungan hidup.
(Red)