Jampidum Kejagung Setujui Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Bontang
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Jampidum Kejagung Setujui Penyelesaian Tiga Perkara Melalui Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Pencurian di Bontang

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 24 April 2025, April 24, 2025 WIB Last Updated 2025-04-24T08:00:15Z
    masukkan script iklan disini

    Bontang, Kabartujuhsatu.news, Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana mengabulkan tiga permohonan penyelesaian perkara pidana menggunakan mekanisme keadilan restoratif dalam ekspose virtual yang digelar pada hari Kamis, 24 April 2025. 

    Salah satu perkara yang diselesaikan adalah kasus penghentian yang terjadi di Kota Bontang.

    Kasus pencurian ini melibatkan tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto, yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Kejadian bermula pada 4 Februari 2025, saat tersangka memasuki sebuah rumah yang masih dalam tahap pembangunan di Bontang Utara. 

    Tersangka mengambil mesin bor dan mesin ketam dari dalam rumah tersebut tanpa izin. Setelah aksi pencurian, tersangka kembali ke rumahnya.

    Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Otong Hendra Rahayu bersama tim langsung menginisiasi penyelesaian perkara ini melalui keadilan restoratif. 

    Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korban. Korban pun meminta agar proses hukum dihentikan. 

    Setelah tercapai perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian pemanggilan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang kemudian mendapat persetujuan dari JAM-Pidum.

    Prof.Dr.Asep Nana Mulyana menyatakan, “Penerapan keadilan restoratif merupakan langkah strategi untuk memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. 

    "Kami berharap mekanisme ini dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif dan adil”.ujarnya.

    Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penyelesaian perkara yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.

    Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan pemanggilan dan penegakan hukum di bidang pidana serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. 

    Kejaksaan juga aktif mengembangkan berbagai inovasi dalam penanganan perkara untuk mendukung keadilan yang efektif dan berkeadilan.

    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini