Jakarta, Kabartujuhsatu.news, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini Jum'at (25/4/2025 memeriksa 13 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Belasan Saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pejabat dan staf PT Pertamina, termasuk Sr. Analis Hilir, SVP Controller & Reporting, serta beberapa anggota panitia pengadaan dan manajer di berbagai divisi Pertamina Patra Niaga.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat bukti dan menyelesaikan proses investigasi terhadap tersangka YF dan kawan-kawan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Pemeriksaan saksi ini penting untuk memastikan kebenaran dan keadilan dalam kasus yang melibatkan tata kelola minyak mentah di PT Pertamina,” ujar Kepala Tim Jaksa Penyidik dari JAM PIDSUS Febrie Adriansyah.
Kasus ini merupakan bagian dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pengelolaan sumber daya minyak yang strategis bagi negara.
Kejaksaan Agung terus menguraikannya dengan cermat untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia adalah lembaga penegak hukum yang bertugas melakukan penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan pengadilan dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.
(Red)