Konvoi Tutup Jalan Saat Malam Takbir, 14 Remaja Diamankan Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Konvoi Tutup Jalan Saat Malam Takbir, 14 Remaja Diamankan Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 01 April 2025, April 01, 2025 WIB Last Updated 2025-04-01T07:20:39Z
    masukkan script iklan disini

    Surabaya, Kabartujuhsatu.news,- Tercatat ada 14 remaja yang mengaku sebagai bagian dari kelompok suporter yang konvoi saat malam takbir pada Minggu malam (30/3).

    Mereka konvoi mengganggu ketertiban umum di sekitar Jalan Embong Malang dan Jalan Kapas Kerampung.

    Saat konvoi, mereka menutup akses jalan hingga menimbulkan kemacetan,hingga akhirnya dilaporkan oleh warga masyarakat ke Command Center pada pukul 23.15 WIB.

    Merespon laporan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiwawan bersama jajaran langsung bergerak ke lokasi.

    Setibanya di lokasi, Kombes Luthfie bersama Tim Jogoboyo Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya Polda Jatim segera mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa.

    "Kami bubarkan dan 14 remaja yang terlibat kami amankan karena perbuatan mereka meresahkan masyarakat," tegas Kombes Pol Luthfie,Senin (31/3).

    Hal tersebut juga disampaikan oleh Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso.

    AKBP Teguh mengatakan, pihaknya tak hanya mengamankan belasan anak, namun juga mengamankan sejumlah barang bukti.

    "Ada 6 unit motor, 1 unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, 10 unit ponsel, 6 bendera, 3 stik bendera, dan 6 buah bass drum kami amankan," kata AKBP Teguh.

    Atas perbuatan sekelompok remaja ini , Polisi menerapkan 2 tindakan hukum terhadap para pelaku.

    Pertama, bagi mereka yang melanggar aturan lalu lintas, diberlakukan sanksi tilang sesuai dengan peraturan yang berlaku.


    Kedua, bagi yang terlibat dalam gangguan ketertiban umum, dikenakan proses tindak pidana ringan (Tipiring) untuk memberikan efek jera.

    "Petugas kepolisian menilang kendaraan remaja yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas dan 14 remaja yang kami amankan juga dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera," kata AKBP Teguh .

    Ia mengimbau kepada masyarakat, terutama anak-anak muda, agar tidak melakukan aksi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

    "Kepolisian akan terus melakukan patroli guna menjaga ketertiban dan keamanan kota Surabaya," ujarnya.

    Atas peristiwa ini,AKBP Teguh juga menghimbau kepada masyarakat Surabaya untuk menjaga anak-anak untuk tidak berbuat yang merugikan.

    Apalagi sebelumnya sudah ada himbauan untuk tidak melakukan konvoi di malam takbiran.

    AKBP Teguh mengingatkan bahwa aksi konvoi liar dapat berujung pada tindakan hukum yang merugikan pelakunya sendiri.

    Diharapkan ke depannya, masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati aturan serta menjaga kondusifitas kota Surabaya.

    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini