Makassar, Kabartujuhsatu.news, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penipuan online yang melibatkan 40 orang terduga pelaku.
Pelimpahan para terduga pelaku ini berasal dari Kodam XIV Hasanuddin dan berlangsung pada Jumat, 25 April 2025, di Mapolda Sulsel.
Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi, S.I.K., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Kombes Pol Zulham Effendi, S.I.K., M.H., dijelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan dan pengecekan kelengkapan barang bukti.
“Setelah menerima pelimpahan, kami memberikan tindakan kemanusiaan berupa makanan dan pemeriksaan kesehatan serta pengecekan identitas para terduga pelaku,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto.
Tim penyidik Ditreskrimsus telah melakukan analisis digital forensik terhadap barang bukti elektronik yang disita, yaitu 144 unit handphone. Dari jumlah tersebut, data dari 20 unit berhasil diangkat dan dianalisis.
Hasil sementara menunjukkan ada 41 korban penipuan dengan tiga modus operandi utama, yakni jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri.
Tiga korban telah memberikan keterangan resmi, berasal dari Jawa Timur, Pontianak, dan Singapura dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi menegaskan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi peran tiga terduga pelaku berdasarkan hasil digital forensik.
“Pasal yang kami gunakan adalah penipuan online dengan delik aduan, sehingga kami memerlukan laporan resmi dari korban".
"Untuk tiga korban yang sudah melapor, proses penyidikan kami tingkatkan,” jelasnya.
Sementara itu, 37 terduga pelaku lainnya yang belum terbukti keterlibatannya akan dikembalikan kepada keluarga sambil menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
"Jika ditemukan bukti baru, kepolisian akan memanggil kembali mereka", jelasnya.
Polda Sulsel menegaskan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan siber yang semakin berkembang. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan online yang marak terjadi.
Polda Sulawesi Selatan berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penegakan hukum terhadap kejahatan siber dan penipuan online. Melalui Ditreskrimsus, Polda Sulsel terus mengembangkan metode investigasi modern untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
(Red)