Polres Gresik Lanjutkan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Wahyudi, Kuasa Hukum Soroti Upaya Pencabutan Laporan Secara Sepihak
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Polres Gresik Lanjutkan Penyidikan Kasus Pengeroyokan Wahyudi, Kuasa Hukum Soroti Upaya Pencabutan Laporan Secara Sepihak

    Kabartujuhsatu
    Kamis, 17 April 2025, April 17, 2025 WIB Last Updated 2025-04-17T19:52:15Z
    masukkan script iklan disini

    Gresik, Kabartujuhsatu.news, Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Wahyudi, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, terus berlanjut ke tahap penyidikan oleh Polres Gresik. Kamis (17/4/2025). 

    Beberapa terlapor telah ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik, menandai kemajuan signifikan dalam penanganan perkara ini.

    Berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) nomor SPDP/79/IV/2025/Reskrim yang diterbitkan Satreskrim Polres Gresik dan diterima Kejaksaan Negeri Gresik pada 6 April 2025, sejumlah terduga pelaku, termasuk berinisial SA, HJ, dan MY, resmi menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. 

    Pasal ini mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

    Dodik Firmansyah, S.H., kuasa hukum Wahyudi, menyambut baik perkembangan penyidikan tersebut. Namun, ia mengungkapkan keprihatinan terkait upaya pencabutan laporan yang dilakukan kliennya bersama pihak terlapor tanpa melibatkan dirinya sebagai kuasa hukum. 

    "Seharusnya saya diberi kabar jika ada rencana mencabut laporan. Ini penting agar hak klien terlindungi dan proses hukum berjalan dengan benar," ujar Dodik saat diwawancarai pada Kamis, 17 April 2025.

    Dodik juga mengungkap adanya dugaan kompensasi sebesar Rp 70 juta yang diserahkan kepada Wahyudi dan rekannya dalam surat pencabutan laporan tersebut. 

    Menurut Dodik, pencabutan laporan seharusnya dilakukan secara resmi dan melibatkan kepolisian, bukan secara sepihak. 

    "Kami berharap pelaporan ini tidak dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi. Polisi pun tidak boleh diperlakukan sebagai alat dalam hal ini," tambah Dodik.

    Polres Gresik tetap berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan dalam kasus ini. 

    Proses penyidikan akan terus berlanjut demi memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

    Polres Gresik merupakan institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gresik. 

    Polres Gresik berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menegakkan hukum secara adil dan transparan.

    (Red/Redho) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini