Soppeng, Kabartujuhsatu.news, Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Poros Lonrong Pacongkang, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, pada Selasa malam, 15 April 2025.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Soppeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pelaku yang diamankan adalah AA, pria berusia 34 tahun, warga Desa Mariorilau, Kecamatan Marioriwawo.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Tim Sat Resnarkoba Polres Soppeng kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 1,71 gram.
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, mengapresiasi keberhasilan anggotanya dan menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan dan memberantas narkoba.
"Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Soppeng dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberantas narkoba".
"Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Kapolres Soppeng, Rabu (23/4/2025).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.
Polres Soppeng adalah institusi kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Soppeng.
Polres Soppeng berkomitmen melakukan berbagai upaya preventif dan penegakan hukum guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.
(Red)