Medan, Kabartujuhsatu.news, Dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh oknum dosen Dr. Tiromsi Sitanggang terhadap suaminya, Rusman Maralen Situngkir, saksi Angel Situngkir mengungkapkan bahwa dirinya sempat membohongi korban. Selasa (21/4/2025).
Angel mengatakan bahwa dirinya diminta oleh ibunya untuk mengambil foto ayahnya sambil memegang KTP dengan alasan keperluan asuransi, namun kepada korban diberitahukan bahwa foto tersebut untuk keperluan kuliah.
“Mama menyuruh saya untuk mengambil foto papa sambil pegang KTP untuk keperluan polis asuransi. Agar papa mau, saya disuruh mengatakan kalau foto itu untuk keperluan kuliah,” jelas Angel dalam persidangan.
Keterangan Angel yang berbelit-belit ternyata mempersulit proses penyidikan dan majelis hakim. Misalnya, dalam pernyataannya soal kondisi rumah tangga orangtuanya yang awalnya menyatakan tidak pisah ranjang, namun kemudian mengakui sudah pisah ranjang sejak ia masuk kuliah hampir dua tahun lalu.
Keterangan Angel juga berbeda dengan saksi lain yang menyebut hubungan terdakwa dan korban tidak harmonis dan sering cek-cok, sementara Angel menyebut hubungan mereka masih harmonis, meski ibunya lebih dominan.
Kuasa Hukum korban, Ojahan Sinurat, SH, menyatakan, “Kesaksian yang disampaikan Angel yang merupakan anak terdakwa agak sulit dibuktikan independensinya, karena saat memberikan kesaksian, dia selalu melihat ke arah terdakwa.”
Selain itu, abang kandung korban, Haposan Situngkir, menambahkan bahwa Angel bukan anak kandung dari pasangan Tiromsi dan Rusman, melainkan anak adopsi dari kerabat mereka di Tanjung Balai.
Setelah kerabat mereka memiliki anak sendiri, Rusman dan Tiromsi mengambil inisiatif mengadopsi Angel dengan persetujuan Haposan.
“Kalau masalah izin-izin saya tidak tahu. Tapi kalau kalian memang mau mengurus anak ini aku setuju saja,” ujar Haposan.
Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan dengan fakta-fakta yang semakin menguak kompleksitas hubungan keluarga terdakwa dan korban.
(Tim/RZ)