Magetan, Kabartujuhsatu.news, Sengketa kepemilikan tanah warisan antara ahli waris Rameli (Alm), KRN dan AG, dengan para tergugat kini memasuki babak baru di Pengadilan Negeri Magetan.
Setelah dua kali mediasi yang digelar pada 14 dan 21 April 2025 tidak membuahkan kesepakatan damai, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap pembacaan gugatan.
Kuasa hukum para penggugat, Asa Prayoga Jiwangga, S.H., Managing Partner Jiwangga Law Office, menjelaskan bahwa proses hukum ini adalah upaya untuk melindungi hak kepemilikan sah atas tanah sawah yang telah dimiliki secara turun-temurun oleh kliennya.
“Tanah sawah ini telah dibeli secara sah dan lunas oleh Rameli pada tahun 1980".
"Namun, para tergugat secara sepihak menguasai, menyertifikatkan, dan bahkan menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari ahli waris yang sah,” ujar Asa Prayoga Jiwangga.
Ia menambahkan bahwa tindakan para tergugat tersebut merupakan penguasaan tanpa dasar hukum yang sah dan berpotensi melanggar hak keperdataan para ahli waris secara serius.
Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari pihak tergugat.
Jiwangga Law Office berkomitmen untuk mendampingi KRN dan AG dalam memperjuangkan hak mereka serta menegakkan prinsip kepastian hukum dan integritas proses peradilan.
Jiwangga Law Office adalah firma hukum yang berfokus pada perlindungan hak hukum klien melalui pendekatan profesional dan integritas.
Dengan pengalaman luas dalam menangani perkara perdata dan sengketa tanah, firma ini berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk keadilan dan kepastian hukum.
(Red/Redho)