Medan, Kabartujuhsatu.news, Dua warga Medan, Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung, secara resmi melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia pada Kamis, 17 April 2025.
Surat tersebut berisi permohonan keadilan dan kepastian hukum atas kasus penganiayaan yang mereka alami, yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.
Kasus tersebut melibatkan Arini Ruth Yuni Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Selain Arini, Erika br Siringoringo dan Nur Intan br Nababan, yang merupakan saudara kandung dan ibu Arini, juga terkait dalam kasus ini.
Doris dan Riris menyampaikan bahwa proses hukum yang berjalan terasa tidak adil dan lamban, terutama mengingat Doris yang sebelumnya dilaporkan oleh Erika kini sudah menjalani persidangan, sedangkan kasus balik yang dilayangkan Doris sejak November 2023 masih belum menunjukkan kemajuan.
Surat terbuka ini memuat kronologi lengkap kejadian, bukti-bukti yang mereka pegang, serta permintaan agar Presiden memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan adil.
Mereka juga memohon jaminan perlindungan selama proses hukum berlangsung agar tidak terjadi intimidasi.
Praktisi hukum Hendrik Pakpahan, S.H., memberikan dukungan penuh terhadap langkah Doris dan Riris. Hendrik mengapresiasi keberanian mereka dalam menyuarakan aspirasi melalui surat terbuka.
"Surat terbuka ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memiliki kepercayaan kepada pemerintah dan berharap agar permasalahan yang dihadapi dapat diselesaikan dengan baik dan pelaku segera ditangkap," ujar Hendrik dalam keterangannya, Jumat (18/4).
Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak penting dalam demokrasi dan surat terbuka adalah cara efektif untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Hendrik juga mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses penyelesaian kasus ini agar berjalan adil dan transparan.
Tentang Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung
Doris dan Riris adalah warga Medan yang aktif memperjuangkan hak keadilan atas kasus yang mereka alami.
Melalui surat terbuka ini, mereka ingin memastikan penegakan hukum berjalan tanpa diskriminasi dan memberikan perlindungan bagi korban.
(Red/RZ)