Surabaya, Kabartujuhsatu.news, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pencurian kabel feeder sepanjang 1,8 meter di sebuah gedung kosong milik Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya. Kamis (17/4/2025).
Pelaku, Jefri Noh (46), warga Bulak Jaya, ditangkap setelah aksinya berhasil digagalkan oleh petugas keamanan gedung pada Jumat dini hari, 11 April 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Dalam aksinya, Jefri memanjat pagar gedung dan memasuki lantai basement dengan maksud mencuri kabel menggunakan alat gergaji besi.
Setelah memotong kabel tersebut, pelaku memasukkan kabel ke dalam karung goni dan hendak membawa kabur barang curiannya.
Namun, aksinya diketahui oleh satpam yang kemudian mengamankannya sambil menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, menjelaskan, “Pelaku masuk ke area gedung dan melakukan pencurian kabel feeder dengan menggunakan berbagai alat seperti gergaji besi, cutter, dan obeng.
Berkat sigapnya petugas keamanan dan respon cepat Unit Reskrim Polsek Genteng, pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti diamankan.
AKP Grandika menuturkan bahwa pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain kabel feeder sepanjang 1,8 meter, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti lampu senter, cutter, gergaji, obeng, serta karung goni yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polsek Genteng dalam menindak tegas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
Polsek Genteng mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga keamanan bersama.
Polsek Genteng merupakan satuan kepolisian yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Genteng, Surabaya. Dengan komitmen tinggi, Polsek Genteng terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
(Red/Redho)