Viral di Medsos, Seorang Wanita Mengadu ke Polisi
  • Jelajahi

    Copyright © kabartujuhsatu.news
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner

    Layanan Publikasi Media Online : Iklan, Berita, Banner
    Klik Gambar Inaproc Kabartujuhsatu di Kolom Pencarian

    Daftar Blog Saya

    Viral di Medsos, Seorang Wanita Mengadu ke Polisi

    Kabartujuhsatu
    Selasa, 01 April 2025, April 01, 2025 WIB Last Updated 2025-04-01T16:37:38Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta, Kabartujuhsatu.news,-Viral di media sosial yang dinarasikan seorang wanita atau korban pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mengaku diminta uang Rp3 juta oleh polisi, bahkan, kasusnya itu dihentikan karena korban tidak memberikan uang yang dia minta.

    "Seorang korban Curanmor mengaku diminta uang oleh penyidik polisi sebesar Rp3 juta untuk urus kasus laporan Curanmor (penipuan) yang ia laporan tahun 2023. Karena ia tak memberi uang, maka pihak penyidik polresta metro Jakarta Timur menutup kasusnya," tulis caption dalam video yang diunggah akun @ibenk_uye . 

    Dalam video yang beredar, wanita tersebut tampak nangis di dalam kantor polisi. Dia curhat laporannya dihentikan oleh polisi.Dia berjanji, tidak ada berhenti untuk mencari keadilan.

    Mirisnya, video tersebut diambil di dalam kantor polisi dan tampak ada sejumlah polisi di dalamnya

    Penjelasan Kapolres Jaktim
    Secara terpisah, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly memastikan jika hal tersebut yaitu korban dimintai uang Rp3 juta merupakan tidak benar alias hoaks.

    "Mengenai Video yang viral dan tertulis pihak penyidik ataupun pihak Polrestro Jaktim meminta uang Rp3 juta kepada yang bersangkutan adalah hoaks alias berita bohong alias tidak benar," kata Lilipaly.

    Lilipaly pun menjelaskan, korban melaporkan substansi kasus yang sama ke Polrestro Jaktim dengan menggunakan sangkaan atau dugaan jika terlapor telah melanggar Undang-Undang berbeda yakni Undang-Undang terkait tindak pidana umum dan Undang-Undang terkait tindak pidana khusus.


    "Korban melaporkan bahwa terlapor diduga telah melakukan penipuan dan/atau penggelapan saat korban membeli mobil bekas. Satunya lagi, korban melaporkan terlapor diduga telah melanggar perlindungan konsumen saat korban membeli mobil bekas tersebut," jelasnya.

    "Jadi kasus yang dilaporkan bukan mengenai kasus pencurian kendaraan bermotor seperti yang tertulis di video tersebut," tambahnya.

    Penyidik pun dikatakannya telah melakukan langkah-langkah maksimal untuk mengumpulkan alat bukti hingga melakukan gelar perkara.

    Kesimpulan akhir dari gelar perkara bahwa laporan terkait dugaan telah melanggar tindak pidana perlindungan konsumen tersebut dihentikan penyelidikannya karena bukan merupakan tindak pidana. Kasus yang dilaporkan terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan sedang ditangani," pungkasnya.


    (Redho)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini